Sabtu, 17 Januari 2009

KONTROVERSI UU PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Setelah hampir 2 tahun mengalami gejolak sosial, dan kemudian mereda, belakangan gejolak tersebut kembali membahana saat Rancangan Undang-Undang Pronografi dan Pornoaksi akan diwacanakan kembali oleh dewan kita. Sebagai manusia yang berhati nurani, tanpa membedakan ajaran agama yang diyakini, saya sangatlah yakin bahwa saya dan sahabat bisa mengatakan pornografi dan pornoaksi itu adalah sebuah kemaksiatan dan sebuah alur negatif dari jalan hidup manusia.

Tapi kemudian pertanyaannya adalah kenapa terjadi pro dan kontra dalam memandang RUU Pornografi dan Pornoaksi ini ? Kembali lagi keyakinan saya mengatakan bahwa politisasi RUU Pornografi dan Pornoaksi ini sarat dengan muatan-muatan kepentingan. Bisa saja muatan kepentingan yang berbau materi atau hilangnya sumber pendapatan, bisa saja muatan-muatan lain yang lebih kompleks dan tersistemasi dengan baik dan rapi.

Apapun muatannya, tetap pro dan kontra tersebut harus kita sikapi dengan bijak. Artinya adalah Indonesia yang bersifat heterogen dengan kepluralitasannya, memang berpotensi memiliki friksi-friksi tajam dalam tinjauan sosial dan kultural. Dituntut sebuah wisdom untuk merancang sebuah undang-undang yang bersifat mengikat kepada keseluruhan masyarakat yang heterogen dan plural. Saya sangat memaklumi apabila ada bagian-bagian yang tidak terwakili, tetapi kiranya jangan sampai ketidakterwakilan itu sedemikian besar malah menjadi minoritas yang akhirnya tidak memenuhi asas keadilan dan kesamarataan. setelah hampir 2 tahun mengalami gejolak sosial, dan kemudian mereda, belakangan gejolak tersebut kembali membahana saat Rancangan Undang-Undang Pronografi dan Pornoaksi akan diwacanakan kembali oleh dewan kita. Sebagai manusia yang berhati nurani, tanpa membedakan ajaran agama yang diyakini, saya sangatlah yakin bahwa saya dan sahabat bisa mengatakan pornografi dan pornoaksi itu adalah sebuah kemaksiatan dan sebuah alur negatif dari jalan hidup manusia.

Tapi kemudian pertanyaannya adalah kenapa terjadi pro dan kontra dalam memandang RUU Pornografi dan Pornoaksi ini ? Kembali lagi keyakinan saya mengatakan bahwa politisasi RUU Pornografi dan Pornoaksi ini sarat dengan muatan-muatan kepentingan. Bisa saja muatan kepentingan yang berbau materi atau hilangnya sumber pendapatan, bisa saja muatan-muatan lain yang lebih kompleks dan tersistemasi dengan baik dan rapi.

Apapun muatannya, tetap pro dan kontra tersebut harus kita sikapi dengan bijak. Artinya adalah Indonesia yang bersifat heterogen dengan kepluralitasannya, memang berpotensi memiliki friksi-friksi tajam dalam tinjauan sosial dan kultural. Dituntut sebuah wisdom untuk merancang sebuah undang-undang yang bersifat mengikat kepada keseluruhan masyarakat yang heterogen dan plural. Saya sangat memaklumi apabila ada bagian-bagian yang tidak terwakili, tetapi kiranya jangan sampai ketidakterwakilan itu sedemikian besar malah menjadi minoritas yang akhirnya tidak memenuhi asas keadilan dan kesamarataan.

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pornografi"

1 komentar: